menu

Senin, 12 Maret 2018

Desa percontohan pencegahan dalam perkawinan anak



TAWANGSARI-Mengadakan Deklarasi Pencegahan dalam Perkawinan Anak yang di dukung langsung oleh PIK_R Sehati dan Lembaga Non Pemerintahan Rifka Annisa mengadakan acara Deklarasi Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak di dua Desa di Kulonprogo. Kedua desa itu ialah desa Karangsari dan Tawangsari yang terdapat di Kecamatan Pengasih, Kulonprogo.

Deklarasi dilaksankan di Balai Desa Tawangsari, Rabu 7 Maret 2018. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinsos P3A, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPMDPPKB), Camat pengasih, Perangkat kepolisian, TNI dan Kepala Desa Karangsari, hingga kepala dusun yang ada di bawahnya.

Kepala Desa Tawangsari, R. Sigit Susetya, SE
 
Perangkat Desa (Kepala Dukuh se-Desa Tawangsari)

Pendamping Rifka Annisa Kulonprogo digaga untuk mendorong koordinasi segala elemen di kecamatan Pengasih dan selebihnya Kulonprogo.banyaknya instansi yang diikutsertakan karena masalah pernikahan anak ini tidak hanya masyalah dinas sosial semata. Dimana pengaruh akibat pernikahan anak ini bisa merambah hingga masalah kesehatan hingga kriminalitas berupa KDRT.